faq:2022:04:11:000140321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 33 per-03/2022 maksudnya bagaimana saat buat fp
Jawaban
buat fp kan saat seharusnya dibuat sesuai pasal 3 ayat 2 atau 4 ayat 3 jiak fp gabungan, nah jika melewati jangka waktu sesuai pasal 33 maka dianggap tidak membuat fp, nanti tidak bisa dikreditkan PPNnya oleh pembeli
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140321_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion