faq:2022:04:11:000140320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa uji kelayakan ke batam, dilakukan dibatam
Jawaban
penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (pasal 28 ayat 4 pmk 173/2021)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion