faq:2022:04:11:000140318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk fasilitas PPN dibebaskan yang sesuai PP 81/2015 ini di field Nomor Dokumen Pendukung bisa dikosongi aja kan ya? https://twitter.com/merlinachand/status/1513310990225776642
Jawaban
silahkan diskip aja kak, tidak ada validasi juga. saat ini untuk pembuatan fp dengan nomor dokumen pendukung yang divalidasi di efaktur adalah yang memakai SPPB terkait kawasan berikat dan PPBJ terkait kawasan bebas.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140318_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion