faq:2022:04:11:000140314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penyedia layanan digital non-residen tanpa tempat pendirian di Indonesia tidak wajid melaporkan SPT Tahunan PPh Badan? Mereka bilang terdaftar sbg pembayar PPN di Indonesia mulai Mei 2021. Ada NPWP, menerima email himbauan lapor SPT Tahunan.
Jawaban
boleh digali dulu kak bentuk badannya apa? salah satu yang tidak wajib melaporkan spt tahunan badan adalah Representative Office (KPDA) yang dalam ketentuan UU PPH atau Tax Treaty tidak termasuk ke dalam pengertian BUT (sebagai referensi bisa cek di SE-18/PJ.431/1992 angka 4). siapa tau Wp ybs masuk ke KPDA yang dimaksud daam SE tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140314_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion