Tanya
Terima kasih atas penjelasannya. Saya ingin bertanya kembali, bila kita memiliki Kantor Perwakilan di LN yang mengurus pembelian impor barang dagang kita, apakah atas biaya operasional di Kantor Perwakilan tersebut dianggap pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean? > Triawan_Wawan: #73Q (twitter) https://twitter.com/chan_shella/status/1512353009618993154 ini bukannya kalo PPS itu gak perlu ada surat pernyataan nominee seperti pada TA dulu ya? Nah terkait nama, yg dicantumkan bukanka
Jawaban
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009). Penjelasan lebih lanjutnya ada di angka 3 SE-147/2010 mas, silakan wp yang tentukan untuk transaksinya apakah masuk klausul pemanfaatan JKP dr luar daerah pabean di dalam daerah pabean atau tidak. nomor se jgn disampaikan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion