faq:2022:04:11:000140305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, jika 1 bukti potong pph 23 menggunakan dok referensi, misal faktur pajak, ttp terdiri dari bbrp faktur pajak (masa yg sama), kode objek pajak sama, hanya tanggal berbeda, apakah diperbolehkan?
Jawaban
untuk beberapa transaksi bisa dijadikan 1 bupot sepanjang memenuhi ketentuan 1 (satu) Wajib Pajak, 1 (satu) kode objek pajak, 1 (satu) Masa Pajak yang sama (pasal 4 per-04/2017)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion