User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, jika 1 bukti potong pph 23 menggunakan dok referensi, misal faktur pajak, ttp terdiri dari bbrp faktur pajak (masa yg sama), kode objek pajak sama, hanya tanggal berbeda, apakah diperbolehkan?


Jawaban

untuk beberapa transaksi bisa dijadikan 1 bupot sepanjang memenuhi ketentuan 1 (satu) Wajib Pajak, 1 (satu) kode objek pajak, 1 (satu) Masa Pajak yang sama (pasal 4 per-04/2017)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ I T G D
X​ M P E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B P O Z
 
faq/2022/04/11/000140305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1