faq:2022:04:11:000140234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q tarif ppn jln ngikut 11% atau msh yg di pmk 40 th 2010 ya?
Jawaban
#29A: ngikut 11% mbaa. kalau saat terutangnya sebelum 1 April masih bisa pakai PMK 40/2010 itu
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion