Tanya
#11Q mas mbak @kring_pajak Halo, Kak. Kami adalah BUT Jasa Konstruksi Asing yang memiliki Join Operation (JO) yang bergerak dlm bidang konstruksi. Ketika terjadi profit sharing dr JO, BUT menerima income berupa net profit. Untuk penghasilan di JO tsb sudah dipotong PPh 4 (2) Final.Apakah income yang diterima BUT yang berasal dari net profit JO tersebut juga merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final sehingga pada SPT Badan BUT tidak lagi dikenakan PPh Pasal 17?
Jawaban
#11A: dijelaskan dalam ND-135 th 2019 (nomor ND tidak boleh disebutkan) bahwa untuk pemotongan/pemungutan JO dibuat atas nama masng-masing anggota JO-nya sesuai bagian yg diterima jadi memang nanti anggota JO tsb nanti dapat bupot 4 ayat 2 sendiri sendiri mas, tidak dikenakan PPh pasal 17 lagi
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion