faq:2022:04:08:000186110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya tentang pembukuan (dalam konteks perpajakan) atas Biaya Renovasi Bangunan dimana Bangunan tersebut bukan milik sendiri alias sewa.
Jawaban
Dijelaskan sesuai ketentuan di UU PPh dlu saja mas. Disebutkan di Pasal 11 ayat (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000186110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion