faq:2022:04:08:000186093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami mempunyai hutang pajak tahun 2019 dan 2020 , sehingga mengakibatkan pemblokiran rekening . 2. Kami rencana akan melunasi pokok hutang pajak , dan sisa sanksinya akan kami lunasi setelah SK Pengurangan Sanksi
Jawaban
pakai PMK 189/2020 pasal 33 disitu disebutin terkait pencabutan blokir 3. pasal 33 ayat 1 hurud d ——> Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan Barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/atau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000186093_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion