User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000185991_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

laporan realisasi pmk 18?


Jawaban

PMK 18/2021 Pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S​ L K F
V Z R Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R Q Q T
 
faq/2022/04/08/000185991_1234.txt · Last modified: (external edit)