User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000185295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

upload faktur pajak keluaran skarang paling telat per tgl 15 bulan berikutnya, Nah, kalau kita pembetulan PPN setelah lewat beberapa bulan karena anggaplah ada faktur pajak yang kurang diinput, itu bagaimana pemberlakuannya? Sudah kena denda kurang bayar & kena denda 1% lagi dr telat upload?


Jawaban

Jadinya ada FP yg belum dibuat padahal saat pembuatan FP yg seharusnya (sesuai pasal 3 PER 3/2022) sudah lewat gt ya di.. sepanjang belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat maka tetep dianggap sebagai FP, wp dapat membuat/merekam FP nya tsb dengan konsekuensi terlambat menerbitkan FP (denda 1% dari DPP) dan apabila terdapat kurang bayar dan jatuh tempo penyetoran nya telah lewat, maka terdapat sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tsb. Terkait upload faktur pajaknya, melihat tanggal FP nya diii (tanggal rekam FP). Nanti paling lambat upload tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak di e-faktur

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P᠎ T P V
U H G G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A Y Z V
 
faq/2022/04/08/000185295_1234.txt · Last modified: (external edit)