Tanya
untuk bukpot unifikasi yg berhubungan dg pp 23, itu untuk pembuatan billingnya harus setiap transaksi sesuai dg ketentuan pp 23 atau bisa langsung jadi 1 billing? Baik jika setor sendiri maupun adanya pemotongan
Jawaban
yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah ketika mekanisme PP 23/2018 nya pemotongan/pemungutan, sedangkan untuk PP 23/2018 setor sendiri tidak perlu dilaporkan di ebupot unifikasi karena pada dasarnya PP 23 mekanisme setor sendiri apabila telah melakukan penyetoran PPh dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. (Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018). Untuk pembuatan billing PP 23 mekanisme pemotongan/pemungutan, tetap seperti biasa yaitu sesuai Pasal 4 ayat (9) PMK-99/PMK.03/2018: Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. Jadi, pada saat pembuatan kode billing memilih kode jenis pajak 411128/423 lalu pilih NPWP lain dan diisikan dengan NPWP pihak yang dipotong (WP PP 23 tsb).
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion