Tanya
terkait per 3/2022 , di sana tertulis untuk upload faktur maksimal tgl 15 bulan berikutnya, lalu jika ada sales 2021 yg mau dibuat FP bulan ini (april) atas FP maret apakah masi bisa?
Jawaban
digali dulu sat, Saat penyerahan BKP/JKP nya kapan ya? Soalnya kita kembalikan sesuai pasal 3 tentang saat pembuatan faktur pajak ya di PER-03/2022, bahwa faktur pajak dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran jika pembayaran terjadi sblum penyerahan. Kembali ke aturan normatif, jadi misalkan jika saat pembuatan faktur pajak yg sebenarnya di Maret tapi baru dibuat di April, maka akan terkena sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak. Terkait batas upload dilihat dari tanggal fpnya kapan nanti maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion