User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000185292_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait per 3/2022 , di sana tertulis untuk upload faktur maksimal tgl 15 bulan berikutnya, lalu jika ada sales 2021 yg mau dibuat FP bulan ini (april) atas FP maret apakah masi bisa?


Jawaban

digali dulu sat, Saat penyerahan BKP/JKP nya kapan ya? Soalnya kita kembalikan sesuai pasal 3 tentang saat pembuatan faktur pajak ya di PER-03/2022, bahwa faktur pajak dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran jika pembayaran terjadi sblum penyerahan. Kembali ke aturan normatif, jadi misalkan jika saat pembuatan faktur pajak yg sebenarnya di Maret tapi baru dibuat di April, maka akan terkena sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak. Terkait batas upload dilihat dari tanggal fpnya kapan nanti maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J Y​ Y X
W K G A​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A R U M
 
faq/2022/04/08/000185292_1234.txt · Last modified: (external edit)