Tanya
(twitter): penghasilan istri atas gaji dari perusahaan boleh masuk ke penghasilan final nggak ya di spt suami ? Soalnya istri punya bukti potong dari freelance juga https://twitter.com/chicha1288/status/1512291139407454208 ( di petunjuk pengisian SPT Tahunan OP tidak disebutkan dg jelas terkait kondisi demikian)
Jawaban
Untuk NPWP gabung (KK), jika penghasilan istri memenuhi pasal 8 ayat 1 UU PPh, yaitu penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. maka, masuk kedalam penghasilan final (isteri dari satu pemberi kerja) di SPT Tahunan suami. WP bisa cek petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Lampiran PER 36/2015
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion