User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000183229_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) https://twitter.com/matsujoen/status/1512258885364576256 Replying to @kring_pajak Jadi pasal 14 kup kan berlaku jika terlambat mengupload faktur sesuai pasal 18 per03-2022. Tapi apakah pasal 14 ini berlaku jika telat uploadnya dikarenakan pembetulan spt? Atau pasal 14 kup ini hanya berlaku untuk spt normal saja? Dan pembetulan KB langsung dikenakan pasal 8?


Jawaban

untuk pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan KB dikarenakan adanya penambahan FP Keluaran, maka Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP stdtd UU HPP

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R U G O
B C F K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I R N Q
 
faq/2022/04/08/000183229_1234.txt · Last modified: (external edit)