faq:2022:04:08:000183229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) https://twitter.com/matsujoen/status/1512258885364576256 Replying to @kring_pajak Jadi pasal 14 kup kan berlaku jika terlambat mengupload faktur sesuai pasal 18 per03-2022. Tapi apakah pasal 14 ini berlaku jika telat uploadnya dikarenakan pembetulan spt? Atau pasal 14 kup ini hanya berlaku untuk spt normal saja? Dan pembetulan KB langsung dikenakan pasal 8?
Jawaban
untuk pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan KB dikarenakan adanya penambahan FP Keluaran, maka Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP stdtd UU HPP
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000183229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion