faq:2022:04:08:000183130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila pada suatu transaksi dengan pihak kontraktor, terjadi juga pembelian barang/material dan tidak dapat dipisahkan nominalnya atas pembelian barang dan jasa konstruksi tersebut. Apakah tetap di kenakan PPh final atas jasa konstruksi sebesar keseluruhan atau bagaimana? Mohon arahannya mas/mbak
Jawaban
DPP potput nya mengacu pada Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 ayat (5) PP 9/2022)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000183130_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion