faq:2022:04:08:000183129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal tgl fp 30 april 2022, baru dibuat faktur pajak di sistem tgl 10 mei 2022, berarti tetap saja maksimal upload tgl 15 mei 2022 ya bu ?
Jawaban
Sesuai pasal 18 ayat (1) PER 03/2022 fp wajib di upload paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah tgl pembuatan fp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000183129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion