faq:2022:04:08:000182353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya menjual alat berat ke perusahaan di batam. Infonya alat berat ini digunakan untuk pembangunan pabrik. Nah penjualan ini ky semacem bukan jual kak. Tp kaya sewa dulu dengan hak opsi gt Jd kl misalnya pabrik udh jadi dan mesin alat berat itu dinilai masih berguna, mereka akan beli. Kira2 kl kaya gt bisakah dapet fasilitas yg faktur 07?
Jawaban
pmk-173/2021, selama terpenuhi syaratnya bisa mendapat fasilitas tidak dipungut.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000182353_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion