User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000181692_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP orang pribadi dapat deviden dan bunga deposito dari Luar Negeri (negara Singapura) untuk penghasilan tahun 2021, tetapi tidak diinvestasikan ke dalam negeri, perlakuan pajak nya bagaimana dan berapa tarif pajaknya berdasarkan tax treaty jika WP tidak memiliki DGT. –> tetap PMK 18/2021 kan ya mba/mas? setor sendiri


Jawaban

PMK 18/2021 Pasal 40 ayat 1 PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Ketentuan ini hanya untuk deviden yg berasal dari dalam negeri saja . Deviden dr LN tidak perlu setor pph final ini . Dikarenakan Deviden tsb tidak diinvestasikan maka menjadi objek pajak. Jadi, Untuk Deviden dan bunga deposito dari Luar Negeri tsb langsung masuk di Induk SPT Tahunan bagian Penghasilan Neto Luar Negeri dan nanti akan dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh . PPh yg sudah dipotong di luar negeri bisa menjadi kredit pajak dgn mengikuti ketentuan di PMK 192/2018 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J J O Z
S D F X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K H F O
 
faq/2022/04/08/000181692_1234.txt · Last modified: (external edit)