User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000181691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya. Jika kondisi cashflow perusahaan sedang terganggu dan menyebabkan perusahaan tidak bisa membayar PPh 29 (badan) nya, apakah ada cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengajukan permohonan menunda atau membayar sebagian (dicicil) atas PPh 29 terutangnya? Atau adakah solusi atau cara lain yang sesuai dengan peraturan perpajakannya. Mohon informasi dan sarannya terkait dengan kondisi di atas. Terima kasih,


Jawaban

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. (Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014) Pasal 3 PMK-242/PMK.03/2014 : Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh. Jadi Bisa ajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak , Mas . Untuk teknis pengajuan permohonannya bisa dilihat di Pasal 22 s.d pasal 30 PMK 242/2014 sttd PMK 18/2021 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K N᠎ X W
G F U S T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O U A O᠎ G
 
faq/2022/04/08/000181691_1234.txt · Last modified: (external edit)