Tanya
saya ingin bertanya mengenai mengenai Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Tax Amnesty. Pasal 20 “Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Pasal 21 “Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.” yang ingin saya tanyakan yakni maksud dari tidak dapat di jadikan dasar penyelidikan itu apa maknanya? apakah ini termasuk perlindungan wajib pajak yang mana merupakan dasar informasinya dirahasiakan oleh dirjen pajak?
Jawaban
Ini bisa dijelaskan normatif aja , Mas Sesuai Pasal 47 dan 48 PMK 118/2016 dan ada aturan tambahan di Pasal 47A PMK-141/PMK.03/2016 . Bisa ditegaskan juga diakhir , jadi data dan informasi dalam surat pernyataan dan lampirannya tidak dapat dijadikan sbg dasar penyelidikan pidana terhadap wajib pajak bersangkutan kecuali yg diatur di pasal 47 A PMK 141/PMK.03/2016. Selain aturan tsb , tidak ada aturan yg menjelaskan lebih detail lagi .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion