faq:2022:04:08:000174546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pengisian BKP di e-faktur berupa aktiva tetap mobil yang dijual apakah wajib mrncantumkan nomor rangkanya? https://twitter.com/liIIyadrafahh/status/1512292042352717830 (Kak, aku gak nemu aturan ttg kewajiban memasukkan nomor rangka. emang gak ada atau aku yg kurang teliti nyarinya ya?)
Jawaban
iya memasukkan no rangkanya kalau penyerahan BKPnya berupa kendaraan bermotor baru. ada di lampiran PER-03/PJ/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000174546_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion