Tanya
izin memastikan, untuk WP dengan pembukuan dolar, perhitungan PPh kurang bayar di SPT Tahunan badan nya menggunakan kurs KMK 31 Desember, begitukah?
Jawaban
perhitungannya menggunakan kurs ketika dilakukan pembayaran mas. Sesuai PMK-242/2014 stdtd PMK-18/2021 di pasal 103 dalam pasal 14 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah. Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak harus mengonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion