faq:2022:04:08:000168134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt a menggunakan jasa pt b untuk mengirimkan barang ke korea, trnyata pihak b menggunakan jasa pihak c untuk shippingnya. Pihak c dr luar negeri. Pt a disuruh pt b untuk menyetorkan ppn jln, apakah memang seperti itu?
Jawaban
Diliat kontraknya. Apakah pihak a mempunyai kontrak dengan pihak c gak, kalau engga harusnya invoice a dari pt b, dan pemanfaatan ppnjln nya b
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000168134_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion