faq:2022:04:08:000157520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada sebuah pt yg rencana nya mau menjadi pelaku usaha kripto, apakah dia harus jadi pmse dulu supaya bisa mungut?
Jawaban
Jawab normatif aja ppmse itu kan ditunjuk, kalau ga ditunjuk bisa mengajukan untuk ditunjuk Batasannya sesuai di per 12 Th 2020 itu, Kalau pkp Wajib pkp kalau melakukan penyerahan bkp/jkp dan omzet melebihi 4,8M
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000157520_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion