faq:2022:04:08:000157493_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kl utk ketentuan pajak masukkan tidak ada ya? Tetap bs dikreditkan maks.3 bulan stlh FP tsb diterbitkan?
Jawaban
iya untuk pm masih tetap bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 masa setelahnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000157493_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion