User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000157493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kl utk ketentuan pajak masukkan tidak ada ya? Tetap bs dikreditkan maks.3 bulan stlh FP tsb diterbitkan?


Jawaban

iya untuk pm masih tetap bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 masa setelahnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G N᠎ C F
T O E B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K B᠎ E D A
 
faq/2022/04/08/000157493_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1