User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000157491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak ijin tanya, ini ada WP yg kegiatan usahanya produksi baju dan jual baju, dia beli aktiva berupa mesin jahit, tp dia tidak mengkreditkan PM mesin jahit tersebut karena penjualnya non PKP, nah dia ingin menjual mesin jahit tersebut apakah kena PPN 16D?


Jawaban

ini yang menyerahkan mesin jahit PKP brti ya mas ? Brti kan dia menjual aktiva yang semula tidak diperjualbelikan ya, jd selama memenuhi ini maka terutang PPN pasal 16D : 1. Yang menyerahkan PKP 2. Aktiva yg diserahkan ini memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva ini bukan sedan ataupun station wagon

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ D B C S
S H᠎ W U W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O J I​ Z Q
 
faq/2022/04/08/000157491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1