faq:2022:04:08:000157491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin tanya, ini ada WP yg kegiatan usahanya produksi baju dan jual baju, dia beli aktiva berupa mesin jahit, tp dia tidak mengkreditkan PM mesin jahit tersebut karena penjualnya non PKP, nah dia ingin menjual mesin jahit tersebut apakah kena PPN 16D?
Jawaban
ini yang menyerahkan mesin jahit PKP brti ya mas ? Brti kan dia menjual aktiva yang semula tidak diperjualbelikan ya, jd selama memenuhi ini maka terutang PPN pasal 16D : 1. Yang menyerahkan PKP 2. Aktiva yg diserahkan ini memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva ini bukan sedan ataupun station wagon
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000157491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion