faq:2022:04:08:000152920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa charter kapal apakah dikenakan PPN atau dibebaskan dari PPN ?
Jawaban
utk penyerahan jasa terkait alat angkut tertentu, yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut (dengan SKTD) hanya yg disebutkan disini. kalo gak memenuhi ini, terutang PPN seperti biasa. JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG PENYERAHAN DAN PEMANFAATANNYA TIDAK DIPUNGUT PPN ◦ Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : 1 jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayara
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000152920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion