User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000152920_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa charter kapal apakah dikenakan PPN atau dibebaskan dari PPN ?


Jawaban

utk penyerahan jasa terkait alat angkut tertentu, yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut (dengan SKTD) hanya yg disebutkan disini. kalo gak memenuhi ini, terutang PPN seperti biasa. JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG PENYERAHAN DAN PEMANFAATANNYA TIDAK DIPUNGUT PPN ◦ Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : 1 jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayara

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J᠎ I᠎ Y L
D U᠎ I L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P T D Z
 
faq/2022/04/08/000152920_1234.txt · Last modified: (external edit)