faq:2022:04:08:000152916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak penghitungan pph 21 atas pesangon untuk karyawan tidak tetap apakah sama dengan karyawan tetap?
Jawaban
Kalo pegawai baik tetap maupun tidak tetap, bisa mengacu ke pp 68/2009 yaaa
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000152916_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion