faq:2022:04:08:000140388_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#36Q (twitter) mas/mba, ijin memastikan, untuk keuntungan penjualan saham, apakah masih menjadi objek pajak? https://twitter.com/KhoyrunI/status/1511968841185722373”
Jawaban
#36A: Saham yang diperjualbelikan apakah di bursa efek? Jika iya, maka objek Potput Final dengan tarif 0,1% sesuai PP 14/1997. Namun jika bukan saham di bursa, maka berlaku ketentuan PPh 4(1), atas keuntungan pengalihan harta nantinya diperhitungkan di SPT Tahunan ya, mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140388_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion