User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q : kami izin bertanya terkait dengan PMK 68/03/2022, terkait dengan perdagangan aset kritp, terkait dengan hal tersebut, bagaimana kewajiban PPh dan PPnnya ya min? jadi untuk 3 pihak, penjual, penyedia layanan dan pembeli


Jawaban

#4A: pertanyaan terlalu umum ya, bisa diberikan/diarahkan ke infografis Pajak transaksi Aset Kripto mungkin ya mas ada di twitter official DitjenPajakRI. Dijelaskan sedikit informasi nya dari infografis tersebut. Intinya Aset Kripto merupakan BKPTB, tidak terlepas dari konsep PPN + ketentuan pihak pemungut yang ditunjuk yakni PMSE.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X Z C M
W H F D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E N G L
 
faq/2022/04/08/000140384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1