faq:2022:04:08:000140383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q terkait per 03/2022 kalo ada penyerahan bkp dari pusat ke cabang (batam, dapat fasilitas) yang sudah pemusatan. Pembuatan faktur nya bagaimana ya? Identitas nya menggunakan pusat atau cabang?
Jawaban
#17A: Penyerahan dari Pusat ke NPWP cabang di Batam-KPBPB. Ketentuannya merujuk ke PMK-173/2021 dan PER-05/2021. Dapat diterbitkan FP 07 selama pihak cabang di Batam dapat memberikan PPBJ. FP-K yanng dibuat oleh Pusat nantinya mencantumkan pihak cabang di bagian lawan transaksi.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140383_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion