faq:2022:04:08:000140378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 10 Q: Email: 173/PMK.03/2021: Perusahaan kami berada di batam (KPBPB) memberikan jasa ke TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP dikenai PPN (PPN dipungut oleh pengusaha KPBPB). Jika transaksinya dengan badan/instansi wapu apakah kami pengusaha KPBPB yang memungut PPN atau badan/instansi wapu yang menyetor sendiri PPN-nya tersebut.
Jawaban
#10A: PM. Tidak ada perlakuan khusus, tetap mengikuti alur umum yakni pihak KPBPB membuat SSP sesuai Pasal 26 dan 27 PMK-173/2021.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion