User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 10 Q: Email: 173/PMK.03/2021: Perusahaan kami berada di batam (KPBPB) memberikan jasa ke TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP dikenai PPN (PPN dipungut oleh pengusaha KPBPB). Jika transaksinya dengan badan/instansi wapu apakah kami pengusaha KPBPB yang memungut PPN atau badan/instansi wapu yang menyetor sendiri PPN-nya tersebut.


Jawaban

#10A: PM. Tidak ada perlakuan khusus, tetap mengikuti alur umum yakni pihak KPBPB membuat SSP sesuai Pasal 26 dan 27 PMK-173/2021.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L C​ D B
L J Y Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H​ B I Y
 
faq/2022/04/08/000140378_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1