Tanya
#49Q : (email) Mohon info terkait PMK No.067/PMK.03/2022 mengenai PPN Jasa Asuransi yang di sahkan tanggal 30 Maret 2022 dan PMK ini berlaku untuk 01 April 2022. Kami dari perusahaan asuransi yaitu PT Equity Life Indonesia, status kami adalah NON PKP. DIbawah ini kami melampirkan status PKP dan status kewajiban perpajakan. PMK 67/PMK.03/2022 pada pasal 2 (9): ““Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Perusahaan Asuransi yang dit
Jawaban
#49A: Jadi yang dikukuhkan PKP ini sebenarnya bukan Perusahaan asuransi nya, namun Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi nya, Mbak Rahayu (Pasal 4 PMK-67/2022). Karena jasa asuransi sudah menjadi JKP di UU PPN-HPP, maka atas penyerahan JKP oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang sudah PKP ini terutang PPN dengan besaran tertentu. Namun untuk memudahkan administrasi PPN-nya, maka ditunjuklah Perusahaan Asurans
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion