User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kasusnya begini bagaimana min ? Ternyata ada penjualan april yang belum dibuat dan diupload faktur pajaknya setelah batas waktu yang ditentukan itu kan dianggap bukan faktur pajak min , apakah bisa masuk ke masa mei ? (kalau di per-3/2022 dianggap bukan fp untuk masa tsb berarti kalau pakai tanggal mei, masuk masa mei, batas upload nanti di juni namun dianggap telat menerbitkan fp, apakah spt itu? terima kasih)


Jawaban

dalam lampiran PER 03/2022 di nomor 3 memang secara teknis tidak akan bisa diupload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya. dan dilampiran nomor 5 (yang bawah) disebutkan Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewatijangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharus nya dibuat, artinya ada jangka waktu sampai bisa dikatakan faktur pajak tidak dibuat.. Apabila di

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y Y Y Q
E R J I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ L F T᠎ T
 
faq/2022/04/08/000140145_1234.txt · Last modified: (external edit)