User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140141_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila PT A. adalah perusahaan tertutup, kemudian PT B membeli saham PT. A apakah ada objek pajak yang muncul dari transaksi tersebut? Jika iya atau tidak bagaimana ketentuannya?


Jawaban

Untuk transaksi ini tidak ada mekanisme pot put , Bagi penjual maka dimasukkan ke penghasilan lain pada SPT Tahunan Bagi pembeli dimasukkan ke kolom harta pada SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d yang menjadi objek adalah keuntungan karena pengalihan harta (dalam hal ini saham)

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E D L H
B V᠎ B᠎ B A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z R I J Y
 
faq/2022/04/08/000140141_1234.txt · Last modified: (external edit)