faq:2022:04:08:000140141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila PT A. adalah perusahaan tertutup, kemudian PT B membeli saham PT. A apakah ada objek pajak yang muncul dari transaksi tersebut? Jika iya atau tidak bagaimana ketentuannya?
Jawaban
Untuk transaksi ini tidak ada mekanisme pot put , Bagi penjual maka dimasukkan ke penghasilan lain pada SPT Tahunan Bagi pembeli dimasukkan ke kolom harta pada SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d yang menjadi objek adalah keuntungan karena pengalihan harta (dalam hal ini saham)
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140141_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion