User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140111_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Gimana maksudnya faktur pajak diupload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya di pasal 18 ayat (1) PER-03/2022


Jawaban

e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang: a. NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaiman

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G V K F
Q K I M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y᠎ Y V᠎ Z
 
faq/2022/04/08/000140111_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1