User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140103_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Suami melampirkan penghasilan istri dari pemberi kerja, status PTKP K/I/3, namun di bukti potong 1721-A1 NPWP-nya 000, apakah boleh menjadi kredit pajak?


Jawaban

Jika status NPWP digabung maka silakan dapat gunakan NPWP suami untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk pemotongan tiap masa sudah benar menggunakan NPWP suami, diarahkan untuk melakukan pembetulan bukti potong ke pemberi kerja

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B J W J
R Y M​ R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I S R T N
 
faq/2022/04/08/000140103_1234.txt · Last modified: (external edit)