faq:2022:04:08:000140103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Suami melampirkan penghasilan istri dari pemberi kerja, status PTKP K/I/3, namun di bukti potong 1721-A1 NPWP-nya 000, apakah boleh menjadi kredit pajak?
Jawaban
Jika status NPWP digabung maka silakan dapat gunakan NPWP suami untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk pemotongan tiap masa sudah benar menggunakan NPWP suami, diarahkan untuk melakukan pembetulan bukti potong ke pemberi kerja
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140103_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion