User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140101_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan memberikan hadiah kepada seluruh pembeli apa ada aspek pemotongan PPh? apakah tetep mungut PPN juga?


Jawaban

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2015 tidak berlaku untuk :(Pasal 4 PER-11/PJ/2015) -hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan -hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk pe

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G A᠎ B T
G R O A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G U U P
 
faq/2022/04/08/000140101_1234.txt · Last modified: (external edit)