faq:2022:04:08:000140101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan memberikan hadiah kepada seluruh pembeli apa ada aspek pemotongan PPh? apakah tetep mungut PPN juga?
Jawaban
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2015 tidak berlaku untuk :(Pasal 4 PER-11/PJ/2015) -hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan -hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk pe
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140101_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion