faq:2022:04:08:000140070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait per 03/2022 pasal 6 ayat 6, tertera bahwa apabila transaksi dilakukan dengan PT A (Kantor Pusat dan Pemusatan PPN) namuan barang di serahkan ke cabang, maka yg dilakukan adalah mengisi nama dan npwp pt a pusat namun alamat nya adalah pt cabang. bagaimana kah perlakuannya apabila transaksi di lakukan oleh cabang dan non PKP?selama ini yang terjadi adalah no npwp, nama dan alamat semua terpusat.. terima kasih
Jawaban
pemusatan dan barang dikirim ke cabang. sesuai pasal 6 ayat 6, npwp dan nama pusat, alamat cabang
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140070_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion