User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140070_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait per 03/2022 pasal 6 ayat 6, tertera bahwa apabila transaksi dilakukan dengan PT A (Kantor Pusat dan Pemusatan PPN) namuan barang di serahkan ke cabang, maka yg dilakukan adalah mengisi nama dan npwp pt a pusat namun alamat nya adalah pt cabang. bagaimana kah perlakuannya apabila transaksi di lakukan oleh cabang dan non PKP?selama ini yang terjadi adalah no npwp, nama dan alamat semua terpusat.. terima kasih


Jawaban

pemusatan dan barang dikirim ke cabang. sesuai pasal 6 ayat 6, npwp dan nama pusat, alamat cabang

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ U Z B Z
I A X B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E W T U
 
faq/2022/04/08/000140070_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1