User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140066_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Jika pengenaan fee based yang di lakukan perusahaan asuransi belum PKP, apakah tetap di kenapan Ppn ? 2. Apakah dasar hukumnya.


Jawaban

Perusahaan Asuransi ditunjuk sbg pemungut PPN, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yg dipungutnya (pasal 2 ayat 9 PMK 67 th 2022, lebih detil ada di pasal 6 nya, dan ada contoh di lampirannya)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N W G C
S B B O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N I G X
 
faq/2022/04/08/000140066_1234.txt · Last modified: (external edit)