faq:2022:04:08:000140066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Jika pengenaan fee based yang di lakukan perusahaan asuransi belum PKP, apakah tetap di kenapan Ppn ? 2. Apakah dasar hukumnya.
Jawaban
Perusahaan Asuransi ditunjuk sbg pemungut PPN, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yg dipungutnya (pasal 2 ayat 9 PMK 67 th 2022, lebih detil ada di pasal 6 nya, dan ada contoh di lampirannya)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140066_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion