faq:2022:04:08:000140065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai aspek perpajakan batubara yg ditanyakan oleh WP, aspeknya memang hanya atas PPN dan PPh 22 saja ka ya mas mbak? Lalu utk batubara yg diekspor tetap terutang 0%, tetapi PM-nya dapat dikreditkan sehinga memungkinkan LB ya mas mbak?
Jawaban
PPN PPh 22, tarif ekspor BKP 0%, pengkreditan pm seperti halnya BKP lain, memungkinkan LB
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140065_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion