User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140050_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

batas waktu upload faktur yg tgl 15 bulan berikutnya apakah juga berlaku untuk ekspor dan impor? Kalau untuk pib peb atau dokumen lain apakah diatur ya batas waktu uploadnya?


Jawaban

Pada Pasal 18 (1) PER-03/2022, e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Pasal 12 (2) ,Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur. (1) Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y H B R
C᠎ K U B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ W I H V
 
faq/2022/04/08/000140050_1234.txt · Last modified: (external edit)