faq:2022:04:08:000140047_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, apakah SKPLB PPH perlu dikoreksi secara fiskal? Terimakasih
Jawaban
SKPLB bukan termasuk penghasilan, sehingga dapat dikoreksi negatif pada SPT Tahunan WP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140047_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion