faq:2022:04:08:000140036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl 1-5 april kami melakukan pemotongan dengan tarif ppn masih 10%, apa brti km harus setor lagi kekurangan 1% nya krn kan per 1 april udh 11%?
Jawaban
kalau saat terutangnya memang april, sesuai uu hpp kan memang mulai 1 april 2022 tarif harusnya 11%, berarti masih ada kekurangan setor, bisa dilakukan penyetoran lagi nanti
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion