User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kl 1-5 april kami melakukan pemotongan dengan tarif ppn masih 10%, apa brti km harus setor lagi kekurangan 1% nya krn kan per 1 april udh 11%?


Jawaban

kalau saat terutangnya memang april, sesuai uu hpp kan memang mulai 1 april 2022 tarif harusnya 11%, berarti masih ada kekurangan setor, bisa dilakukan penyetoran lagi nanti

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L V Y Y
C Q Z O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T W S B
 
faq/2022/04/08/000140036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1