faq:2022:04:08:000140034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, apakah fp atas “Imbalan Jasa Penawaran Umum Perdana Saham” dan atas “Management, Underwriting, and Selling Fee” boleh dikreditkan? ini tetep mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP, atau ada aturannya tersendiri ya? terima kasih
Jawaban
tidak ada diatur secara khusus ya. kembali ke pasal 9 ayat 8 mengenai PM yang tidak dapat dikreditkan. jika tidak memenuhi, silahkan dikreditkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140034_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion