User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000140029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, Untuk pemindahbukuan, apabila kita sudah melakukan pemindahukuan (disetujui oleh kantor pajak) dengan mata uang (IDR) ke PPh pasal 25 yang dimana PPh pasal 25 itu sendiri menggunakan mata uang (USD) bagaimana penyelesaiannya ya bu ? apakah kita harus merubah IDR ke USD ? dan apabila dirubah ke kurs USD mana yang kita ikuti ? bulan tujuan pemindahbukuan atau bulan pada saat transaksi tersebut.


Jawaban

Sesuai pasal 14 ayat 6 PMK 242/2014, pembayaran dalam uang rupiah dikonversikan ke dolar AS dengan menggunakan kurs Kmk pada tanggal pembayaran. Untuk bukti pbk, saat pembayaran nya adalah tanggal pembayaran sesuai BPN nya (pasal 18)

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R F​ Q Y
C S᠎ P A T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L B L᠎ J
 
faq/2022/04/08/000140029_1234.txt · Last modified: (external edit)