faq:2022:04:08:000140029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, Untuk pemindahbukuan, apabila kita sudah melakukan pemindahukuan (disetujui oleh kantor pajak) dengan mata uang (IDR) ke PPh pasal 25 yang dimana PPh pasal 25 itu sendiri menggunakan mata uang (USD) bagaimana penyelesaiannya ya bu ? apakah kita harus merubah IDR ke USD ? dan apabila dirubah ke kurs USD mana yang kita ikuti ? bulan tujuan pemindahbukuan atau bulan pada saat transaksi tersebut.
Jawaban
Sesuai pasal 14 ayat 6 PMK 242/2014, pembayaran dalam uang rupiah dikonversikan ke dolar AS dengan menggunakan kurs Kmk pada tanggal pembayaran. Untuk bukti pbk, saat pembayaran nya adalah tanggal pembayaran sesuai BPN nya (pasal 18)
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000140029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion