faq:2022:04:08:000139997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q Twitter https://twitter.com/Mikhayladani/status/1512220908915929095 setelah saya baca pada PER 3 PJ 2022 kemarin, pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan dapat membuat FP. minta tolong dijelaskan, karena kami yang usaha swalayan/eceran, keberatan jika semua BKP bebas PPN tersebut dibuatkan FPnya satu-satu ——————————————————————————————- Ijin mas mba ini bisa digunggung kan ya?
Jawaban
#26A : bisa pake dasar aturan Pasal 80 ayat 9 PMK 18/2021, masih bisa digunggung
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion