User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP Gabungan, apakah bisa 2 dalam 1 masa?


Jawaban

1 aja, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E W S Q
I Q W Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O J A K​ F
 
faq/2022/04/08/000139977_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1